4 Syarat dan Cara Pindah BPJS Perusahaan ke Pemerintah
Syarat dan cara pindah BPJS Perusahaan ke Pemerintah bisa dilakukan dengan mudah. Caranya cukup membaca artikel ini hingga tuntas.
IDXChannel - Syarat dan cara pindah BPJS Perusahaan ke Pemerintah bisa dilakukan dengan mudah. Caranya cukup membaca artikel ini hingga tuntas.
Seperti diketahui saat ini sudah banyak orang berbondong-bondong melakukan migrasi dari BPJS perusahaan ke pemerintah. Ini tentu akan membantu Anda.
Lantas bagaimana syarat dan cara pindah BPJS Perusahaan ke Pemerintah? Simak penjelasan yang dihimpun flip.id dengan judul ‘Begini Syarat dan Cara Pindah BPJS Perusahaan ke Pemerintah.’
Syarat dan Cara Pindah BPJS Perusahaan ke Pemerintah
Sebelum mengetahui itu, Anda perlu mengetahui tentang kedua jenis BPJS ini. BPJS Kesehatan Perusahaan mengacu kepada layanan jaminan kesehatan dari BPJS dengan peserta dari kalangan pekerja formal atau Pekerja Penerima Upah (PPU). Program ini memberikan jaminan kesehatan tidak hanya untuk peserta, tapi juga untuk anggota keluarga peserta.
Selain itu, untuk bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Perusahaan, peserta harus terikat dalam perjanjian kerja secara formal dengan perusahaan atau pemberi kerja.
Peserta didaftarkan sebagai PPU oleh perusahaan/pemberi kerja. Sebagian besar dari jumlah iuran peserta juga ditanggung dan dibayarkan oleh perusahaan, sementara sisanya dipotong dari gaji bulanan pegawai yang bersangkutan.
Sementara itu, BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau BPJS Pemerintah adalah program BPJS untuk masyarakat yang tidak memiliki ikatan kerja secara formal. Peserta PBI adalah peserta BPJS dengan penghasilan rendah dan bekerja sebagai pekerja lepas, pengusaha kecil, atau pedagang.
Tanggungan Iuran dan Fasilitas Layanan
Selain dari aspek target peserta, perbedaan antara BPJS Perusahaan dengan BPJS Pemerintah ada pada perhitungan dan penanggungan iurannya.
Pada BPJS Perusahaan, iuran perbulan ditetapkan sebesar 5% dari gaji pokok.
Dari presentasi tersebut, 4% ditanggung oleh pihak perusahaan, sedangkan 1% sisanya dipotong dari gaji pegawai.
Sebagai contoh, kalau kamu bekerja di perusahaan swasta dengan gaji Rp10 juta per bulan, maka iuran BPJS-mu sebesar Rp500.000 per bulan. Dari Rp500.000 tersebut, pihak perusahaan menanggung iuran sebesar Rp400.000 dan gajimu akan dipotong Rp100.000 tiap bulan untuk iuran BPJS Kesehatan.
Sementara itu, iuran peserta BPJS PBI ditanggung dan dibayarkan oleh pemerintah. Besaran iurannya ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan.
Karena ditanggung oleh pemerintah, peserta BPJS PBI tidak perlu khawatir telat bayar atau menunggak.
4 Syarat dan Cara Pindah BPJS Perusahaan ke Pemerintah. (FOTO : MNC MEDIA)
Cara Pindah BPJS Perusahaan ke Pemerintah
Jika Anda keluar dari perusahaan dan memilih menjadi pekerja informal, Anda memiliki batas waktu 30 hari dari tanggal keluar untuk mengganti status kepesertaanmu.
Ini karena setelah kamu resign, maka perusahaan sudah dibebaskan dari tanggungan BPJS Kesehatanmu. Kalau kamu tidak segera pindah dari BPJS perusahaan ke BPJS Mandiri atau BPJS Pemerintah, status kepesertaanmu bisa dinonaktifkan.
Anda bisa mengganti status kepesertaan BPJS Kesehatan dari BPJS Perusahaan ke BPJS Pemerintah setelah resign. Akan tetapi, ini hanya berlaku kalau kamu tidak pindah ke perusahaan lain dan termasuk ke dalam kategori warga kurang mampu.
Sebelum membahas cara pindah BPJS Perusahaan ke Pemerintah atau PBI, sebaiknya pahami dulu syarat dan ketentuan pengajuan status peserta PBI. Adapun persyaratan dokumen untuk mengurus BPJS PBI adalah:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan
- Surat pengantar dari Puskesmas
- Kartu BPJS Kesehatan (BPJS mandiri) sebelumnya
- Pas foto 3x4
Setelah dokumen-dokumen persyaratan lengkap, Anda tinggal datang ke kantor Dinas Sosial setempat dan ikuti langkah-langkah berikut:
- Di kantor Dinsos setempat, Anda harus melapor ke petugas untuk mendaftarkan diri dan anggota keluarga sambil menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta.
- Berdasarkan berkas yang Anda serahkan, pihak Dinsos akan melakukan verifikasi data kependudukan untuk menilai apakah kamu benar-benar layak menjadi peserta PBI.
- Kalau Anda dianggap layak dan APBD Pemda setempat masih memadai untuk menanggun iuran BPJS-mu, pihak BPJS akan menerbitkan Kartu Indonesia Sehat yang bisa diambil di kamtor kelurahan.
- Kalau Anda dianggap layak tapi APBD Pemda setempat tidak memadai, permohonanmu akan diserahkan ke Kementerian Sosial untuk diproses di tingkat nasional. Anda mungkin baru bisa terdaftar sebagai peserta BPJS PBI pada periode berikutnya.
Itulah penjelasan syarat dan cara pindah BPJS Perusahaan ke Pemerintah. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)