IDXChannel – Syarat dan cara daftar BPJS bayi secara online perlu diketahui. Bayi baru lahir bisa didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dengan memenuhi persyaratannya.
Merujuk pada informasi di laman BPJS Kesehatan, bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) harus didaftarkan program BPJS Kesehatan maksimal 28 hari sejak dilahirkan. Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar peserta JKN-KIS bayi ini tentu berbeda-beda sesuai jenis kepesertaannya.
Oleh karena itu, berikut ini IDXChannel mengulas syarat dan cara daftar BPJS Bayi secara online yang bisa Anda jadikan referensi.
Syarat Daftar BPJS Bayi Secara Online
Bayi baru lahir wajib didaftarkan program BPJS Kesehatan jika orangtua merupakan peserta dari JKN-KIS Mandiri atau Bukan Pekerja. Pendaftaran batu baru lahir ini juga dikenakan kewajiban pembayaran iuran dan status kepesertaan akan aktif setelah pembayaran dilakukan.
Adapun jika terjadi keterlambatan pendaftaran batu baru lahir lebih dari 28 hari sejak dilahirkan, maka bayi tidak dapat memperoleh jaminan pelayanan kesehatan dan juga dikenai sanksi denda pelayanan kesehatan serta wajib membayar iuran.