sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Saja Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan?

News editor Mohammad Yan Yusuf
20/04/2023 00:09 WIB
Tidak semua penyakit masuk dalam layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Karena itulah sebelum komplain terhadap pelayanan ada baiknya membaca artikel ini.
Apa Saja Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan? (FOTO : MNC MEDIA)
Apa Saja Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan? (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Tidak semua penyakit masuk dalam layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Karena itulah sebelum komplain terhadap pelayanan ada baiknya membaca artikel ini. 

BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan negara yang wajib dimiliki seluruh warga negara Indonesia. Layanan ini kemudian kerap digunakan masyarakat saat berobat. 

Lantas bagaimana apa saja layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.

Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan yang pertama yaitu pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi :

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  • Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  • Tindakan medis non spesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak.
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
  • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis.
  • Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama.
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Pelayanan kesehatan ini, meliputi kesehatan rujukan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap. Berikut layanan itu : 

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.
  • Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter.
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
  • Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter.
  • Rehabilitasi medis.
  • Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
  • Pelayanan kedokteran forensik klinis atau visum untuk mendiagnosis dan mencari bukti tindak pidana dari pasien yang mengalami luka akibat tindakan kriminal tertentu.
  • Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Namun, layanan yang dijamin tidak termasuk peti dan mobil jenazah.
  • Perawatan di ruang rawat inap biasa.
  • Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement