IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkomitmen menanggung biaya pengobatan kecelakaan lalu lintas (lantas) selama perjalanan mudik lebaran 2023. Namun, korban yang ditangguh hanya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi korban kecelakaan lantas. Sebab, pada dasarnya biaya pengobatan korban kecelakaan di jalan merupakan kewajiban Jasa Raharja.
Meski begitu, Gufron mengatakan jika sudah melewati tahap Jasa Raharja, peserta bisa mengklaim kekurangan biayanya kepada BPJS Kesehatan.
"Soal kecelakaan pemudik bisa ditanggung BPJS artinya nanti diurus oleh Jasa Raharja dulu karena memang pekerjaannya salah satunya untuk mengurus kecelakaan," kata dia di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (18/4/2023).
Adapun biaya maksimal korban kecelakaan yang dapat ditanggung oleh Jasa Raharja, tutur Guhfron, hanya sekitar Rp 20 juta.