sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Lantas, Namun Ada Syaratnya

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
18/04/2023 13:59 WIB
BPJS Kesehatan berkomitmen menanggung biaya pengobatan kecelakaan lalu lintas selama mudik lebaran 2023. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Lantas, Namun Ada Syaratnya. (Foto: MNC Media)
BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Lantas, Namun Ada Syaratnya. (Foto: MNC Media)

"Kalau misalnya biaya kecelakaan itu lebih Rp20 juta nanti akan dibantu oleh BPJS sisanya. Kita kerja sama dengan penyelenggara dalam hal ini Jasa Raharja," jelas Guhfron. 

Dia menyampaikan, mengurusnya pun sangat mudah. Seandainya korban kecelakaan tidak membawa Kartu JKN, cukup menunjukkan KTP kepada petugas BPJS. Terpenting, korban tersebut sudah menjadi peserta JKN aktif. 

Beda halnya jika belum menjadi anggota kepesertaan JKN, maka BPJS tidak bisa menanggung biaya kekurangannya. 

Oleh karena itu, Guhfron mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta JKN.  "Kalau tiba-tiba butuh dan sakit itu sering tidak bisa. Nanti kalau misalnya baru mau mendaftar itu nunggunya 14 hari. Jadi enggak bisa daftar langsung bisa menggunakan fasilitas kesehatan ya. Kalau sudah jadi peserta, tinggal bawa KTP saja ke Faskes-nya," katanya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement