sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Saja Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan?

News editor Mohammad Yan Yusuf
20/04/2023 00:09 WIB
Tidak semua penyakit masuk dalam layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Karena itulah sebelum komplain terhadap pelayanan ada baiknya membaca artikel ini.
Apa Saja Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan? (FOTO : MNC MEDIA)
Apa Saja Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan? (FOTO : MNC MEDIA)

3. Persalinan

Layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan selanjutnya yaitu persalinan. Pada fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.

Apa Saja Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan? (FOTO : MNC MEDIA)

4. Ambulans

Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan terakhir yaitu ambulans. Pemberian dari fasilitas ini bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Sementara layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan mengacu pada buku panduan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan, yaitu :

  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang berlaku.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja hingga besaran biayanya mencapai kesepakatan maksimal.
  • Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib hingga besaran biayanya mencapai kesepakatan maksimal.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Pelayanan kesehatan dengan tujuan estetika atau mempercantik tampilan diri seperti operasi plastik atau memutihkan gigi.
  • Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas (masalah kesuburan) seperti bayi tabung.
  • Pelayanan kesehatan untuk meratakan gigi (ortodontis).
  • Penyakit dan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat-obatan atau alkohol.
  • Masalah kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat dari hobi yang membahayakan diri sendiri.
  • Pengobatan tambahan, alternatif, dan tradisional seperti akupuntur, shin she, chiropractic dan berbagai jenis pengobatan lainnya yang belum dinyatakan efektif berdasar pada penilaian teknologi kesehatan.
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
  • Pembayaran untuk alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana dan kejadian luar biasa atau wabah yang sedang menyerang.
  • Biaya pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  • Klaim perorangan.

Itulah layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan, semoga artikel ini memberikan informasi bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement