5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di TikTok Shop, Apa Saja?
Terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan di TikTok Shop usai di izinkan kembali beroperasi.
IDXChannel – Terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan di TikTok Shop usai di izinkan kembali beroperasi. TikTok Shop sebelumnya ditutup pada 4 Oktober 2023, namun telah dibuka kembali di Indonesia.
Penutupan ini terjadi karena pemerintah melarang platform dengan model bisnis perdagangan sosial yang memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektronik mereka sendiri. Melalui kerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia, kembalinya toko TikTok di Indonesia ditandai pada Senin, 11 Desember 2023. Lalu apa saja hal yang tidak boleh dilakukan di TikTok Shop?
5 Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan di TikTok Shop
Terkait pembukaan kembali toko TikTok di Indonesia, Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), menekankan pentingnya mematuhi peraturan platform dan fokus pada UMKM di Indonesia. Teten menjelaskan, ada lima hal yang harus dihindari oleh TikTok Shop di Indonesia, diantaranya:
1. Dilarang campurkan e-commerce dari media sosial
Penggabungan platform e-commerce dan media sosial tidak diperbolehkan. Menurut Teten, TikTok Shop harus mematuhi peraturan Indonesia termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Salah satu aspek regulasi yang harus dipatuhi adalah pemisahan e-commerce dari media sosial melalui multi-channel sesuai dengan kebijakan dalam perdagangan elektronik.
2. Dilarang memberi barang dumping
Teten melarang TikTok Shop dan GoTo melakukan dumping produk di negara asalnya. Dumping adalah praktik perdagangan dimana eksportir menjual barang ke luar negeri dengan harga lebih rendah dibandingkan harga di dalam negeri.
Teten selaku Menkop UKM ingin mencegah barang impor dijual melalui TikTok Shop dengan harga ekspor yang lebih rendah dibandingkan negara asalnya. Oleh karena itu, pedagang yang menjual produk impor harus menyiapkan dokumen impor untuk menghindari penjualan barang ilegal.
3. Dilarang menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap
Teten menjelaskan, TikTok Shop dan GoTo tidak diperbolehkan menjual produk impor yang dokumennya tidak lengkap dan asli. Kedua belah pihak harus mendapatkan izin edar dari BPOM untuk menjual barang impor, mendapatkan SNI, dan mendapatkan sertifikasi Halal demi melindungi konsumen Indonesia.
4. Dilarang menjual barang yang harganya di bawah HPP dalam negeri
Menjual produk di bawah HPP harga domestik tidak diperbolehkan. Teten menjelaskan, TikTok Shop dan GoTo melarang penjualan produk di bawah harga dalam negeri. Tujuannya untuk melindungi produsen UMKM di Tanah Air.
5. Dilarang menjual produk sendiri
Teten menegaskan, TikTok Shop dan GoTo tidak boleh menjual produknya sendiri. Hal ini dilakukan untuk mencegah diskriminasi terhadap merek lokal dan produk yang dijual di platform tersebut.
Menteri Teten juga mengingatkan bahwa investasi TikTok di Tokopedia merupakan urusan bisnis antar pihak dan diperbolehkan. Namun sesuai komitmen di atas, GoTo harus memprioritaskan produk UMKM. (SNP)