MILENOMIC

6 Syarat Membuat Kartu Kuning dan Cara Bikin via Online dan Offline

Mohammad Yan Yusuf 16/06/2024 21:00 WIB

Syarat membuat kartu kuning dan cara bikin via online offline bisa dilakukan dengan mudah.

6 Syarat Membuat Kartu Kuning dan Cara Bikin via Online dan Offline. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Syarat membuat kartu kuning dan cara bikin via online offline bisa dilakukan dengan mudah.

Kartu kuning atau AK-1 sering kali menjadi persyaratan penting dalam melamar pekerjaan, terutama di instansi pemerintahan. Membuat kartu kuning cukup mudah dan dapat dilakukan secara online maupun offline. 

Artikel ini akan menjelaskan apa itu kartu kuning, persyaratan yang diperlukan, serta cara membuatnya baik secara online maupun offline. Berikut langkah dan pengertiannya yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Apa Itu Kartu Kuning?

Menurut situs resmi indonesia.go.id, kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di berbagai daerah. Fungsi utamanya adalah untuk mendata para pencari kerja dan membantu mereka menemukan pekerjaan yang sesuai.

Meskipun disebut kartu kuning, kartu ini sebenarnya berwarna putih. Informasi yang tercantum di dalamnya meliputi nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan pendidikan, serta nama sekolah dan universitas dari pendidikan terakhir. Data ini kemudian digunakan oleh Disnaker untuk menginformasikan perusahaan tentang pencari kerja yang terdaftar.

6 Syarat Membuat Kartu Kuning dan Cara Bikin via Online dan Offline. (FOTO: MNC MEDIA)

Syarat Membuat Kartu Kuning

Persyaratan untuk membuat kartu kuning bisa sedikit berbeda di tiap kantor Disnaker daerah. Namun, umumnya persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP atau SIM (siapkan KTP asli jika diminta)
  2. Fotokopi Akta Kelahiran
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi (bawa juga ijazah asli)
  5. Dua lembar pas foto dengan latar belakang merah, biasanya ukuran 3x4
  6. Dokumen-dokumen tersebut dimasukkan ke dalam map merah untuk laki-laki dan map biru untuk perempuan

Cara Membuat Kartu Kuning

Pembuatan kartu kuning bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau secara offline di kantor Disnaker setempat.

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

Berikut langkah-langkah membuat kartu kuning secara online:

Cara Membuat Kartu Kuning di Kantor Disnaker

Langkah-langkah membuat kartu kuning secara offline adalah sebagai berikut:

Informasi Penting tentang Kartu Kuning

Berikut beberapa informasi penting yang perlu diketahui:

Membuat kartu kuning cukup mudah dengan opsi online dan offline yang tersedia. Proses ini membantu pencari kerja terhubung dengan perusahaan yang membutuhkan.

Itulah penjelasan syarat membuat kartu kuning dan cara bikin via online offline. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE