IDXChannel - Persyaratan pembuatan kartu kumi. Sebab beberapa perusahaan seringkali meminta lampiran surat ini.
Seperti diketahui, kartu kuning seringkali menjadi sarat mutlak saat melamar kerja sejumlah perusahaan. Kartu ini membuktikan bahwa Anda sedang mencari sebuah pekerjaan.
Lantas bagaimana persyaratan pembuatan kartu kuning untuk melamar kerja? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Persyaratan Pembuatan Kartu Kuning
Menurut informasi yang diperoleh dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), syarat dan cara membuat kartu kuning pada tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Kartu kuning memiliki bentuk persegi panjang dan terdiri dari dua halaman.
Halaman pertama berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja untuk melapor 4 kali dalam 2 tahun.