IDXChannel - Syarat dan cara membuat kartu kuning untuk melamar kerja sangat diperlukan sejumlah milenial. Sebab beberapa perusahaan seringkali meminta lampiran surat ini.
Seperti diketahui, kartu kuning seringkali menjadi sarat mutlak saat melamar kerja sejumlah perusahaan. Kartu ini membuktikan bahwa Anda sedang mencari sebuah pekerjaan.
Lantas bagaimana syarat dan cara membuat kartu kuning untuk melamar kerja? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Syarat membuat kartu kuning 2023
Menurut informasi yang diperoleh dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), syarat dan cara membuat kartu kuning pada tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Kartu kuning memiliki bentuk persegi panjang dan terdiri dari dua halaman.
Halaman pertama berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja untuk melapor 4 kali dalam 2 tahun.
Halaman kedua berisi data diri pencari kerja seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, serta daftar pendidikan formal maupun non-formal. Pada halaman kedua juga tercantum tanda tangan pengantar kerja dari Disnaker kabupaten/kota.
Berikut adalah syarat membuat kartu kuning 2023:
- Fotokopi KTP.
- Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 centimeter sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki.
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.
- Cara membuat kartu kuning 2023
Pencari kerja yang telah melengkapi semua berkas dapat melakukan proses pembuatan kartu kuning dengan dua cara, yaitu secara offline dan online.