sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning dan Langkah Membuatnya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
08/11/2024 10:00 WIB
Bagaimana syarat dan cara membuat kartu kuning? Lewat artikel ini berguna bagi Anda. 
Inilah Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning dan Langkah Membuatnya. (FOTO: MNC MEDIA)
Inilah Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning dan Langkah Membuatnya. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Bagaimana syarat dan cara membuat kartu kuning? Lewat artikel ini berguna bagi Anda. 

Bagi para pencari kerja di Indonesia, kartu kuning atau AK1 menjadi salah satu dokumen penting yang sering diminta oleh perusahaan atau instansi pemerintah saat melamar pekerjaan. 

Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di tingkat kabupaten atau kota sebagai tanda pencari kerja resmi.

Lantas bagaimana syarat dan cara membuat kartu kuning? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning

Pada tahun 2024, prosedur pembuatan kartu kuning tetap mudah dilakukan, baik secara langsung di kantor Disnaker maupun melalui layanan online. Berikut penjelasan lengkap tentang syarat dan cara membuat kartu kuning tahun 2024.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement