IDXChannel - Bagaimana syarat dan cara membuat kartu kuning? Lewat artikel ini berguna bagi Anda.
Bagi para pencari kerja di Indonesia, kartu kuning atau AK1 menjadi salah satu dokumen penting yang sering diminta oleh perusahaan atau instansi pemerintah saat melamar pekerjaan.
Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di tingkat kabupaten atau kota sebagai tanda pencari kerja resmi.
Lantas bagaimana syarat dan cara membuat kartu kuning? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning
Pada tahun 2024, prosedur pembuatan kartu kuning tetap mudah dilakukan, baik secara langsung di kantor Disnaker maupun melalui layanan online. Berikut penjelasan lengkap tentang syarat dan cara membuat kartu kuning tahun 2024.