IDXChannel - Syarat membuat kartu kuning dan cara bikin via online offline bisa dilakukan dengan mudah.
Kartu kuning atau AK-1 sering kali menjadi persyaratan penting dalam melamar pekerjaan, terutama di instansi pemerintahan. Membuat kartu kuning cukup mudah dan dapat dilakukan secara online maupun offline.
Artikel ini akan menjelaskan apa itu kartu kuning, persyaratan yang diperlukan, serta cara membuatnya baik secara online maupun offline. Berikut langkah dan pengertiannya yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Apa Itu Kartu Kuning?
Menurut situs resmi indonesia.go.id, kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di berbagai daerah. Fungsi utamanya adalah untuk mendata para pencari kerja dan membantu mereka menemukan pekerjaan yang sesuai.
Meskipun disebut kartu kuning, kartu ini sebenarnya berwarna putih. Informasi yang tercantum di dalamnya meliputi nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan pendidikan, serta nama sekolah dan universitas dari pendidikan terakhir. Data ini kemudian digunakan oleh Disnaker untuk menginformasikan perusahaan tentang pencari kerja yang terdaftar.