sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

6 Syarat Membuat Kartu Kuning dan Cara Bikin via Online dan Offline

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
16/06/2024 21:00 WIB
Syarat membuat kartu kuning dan cara bikin via online offline bisa dilakukan dengan mudah.
6 Syarat Membuat Kartu Kuning dan Cara Bikin via Online dan Offline. (FOTO: MNC MEDIA)
6 Syarat Membuat Kartu Kuning dan Cara Bikin via Online dan Offline. (FOTO: MNC MEDIA)

6 Syarat Membuat Kartu Kuning dan Cara Bikin via Online dan Offline. (FOTO: MNC MEDIA)

Syarat Membuat Kartu Kuning

Persyaratan untuk membuat kartu kuning bisa sedikit berbeda di tiap kantor Disnaker daerah. Namun, umumnya persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP atau SIM (siapkan KTP asli jika diminta)
  2. Fotokopi Akta Kelahiran
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi (bawa juga ijazah asli)
  5. Dua lembar pas foto dengan latar belakang merah, biasanya ukuran 3x4
  6. Dokumen-dokumen tersebut dimasukkan ke dalam map merah untuk laki-laki dan map biru untuk perempuan

Cara Membuat Kartu Kuning

Pembuatan kartu kuning bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau secara offline di kantor Disnaker setempat.

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

Berikut langkah-langkah membuat kartu kuning secara online:

  • Masuk ke situs Kementerian Ketenagakerjaan di karirhub.kemnaker.go.id.
  • Klik 'Daftar' untuk membuat akun baru.
  • Isi data yang diminta, seperti nama lengkap, NIK KTP, nama ibu kandung, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
  • Lengkapi data diri seperti riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, keahlian, dan pencapaian.
  • Klik 'Daftar Sebagai Pencari Kerja'.
  • Masuk ke akun yang sudah dibuat.
  • Unggah foto resmi terbaru ukuran 3x4.
  • Ikuti instruksi dan isi data yang diperlukan.
  • Pastikan data lengkap dan benar, lalu klik 'Simpan'.
  • Datang ke kantor Disnaker untuk mengambil kartu kuning yang telah dilegalisasi.

Cara Membuat Kartu Kuning di Kantor Disnaker

Langkah-langkah membuat kartu kuning secara offline adalah sebagai berikut:

  • Datang ke kantor Disnaker di kabupaten atau kota tempat tinggal.
  • Tanyakan pada petugas mengenai proses pembuatan kartu kuning atau AK-1.
  • Serahkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
  • Tunggu hingga proses pembuatan selesai.
  • Setelah selesai, petugas akan meminta untuk melegalisasi kartu kuning yang baru dibuat.

Informasi Penting tentang Kartu Kuning

Berikut beberapa informasi penting yang perlu diketahui:

  • Syarat Usia: Minimal usia 18 tahun sesuai Pasal 68 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Syarat Pendidikan Terakhir: Ijazah pendidikan terakhir diperlukan, dan lulusan SD serta SMP juga bisa mengajukan.
  • Lokasi Pembuatan: Hanya bisa dilakukan di kantor Disnaker di kota/kabupaten yang sama dengan alamat di KTP.
  • Biaya Pembuatan: Gratis.
  • Masa Berlaku: Dua tahun sejak diterbitkan.
  • Perpanjangan: Bisa diperpanjang di kantor Disnaker mana saja.
  • Pengambilan: Harus dilakukan oleh pemohon sendiri, tidak boleh diwakilkan.
  • Jika Sudah Bekerja: Kartu kuning harus dikembalikan ke Disnaker jika sudah mendapatkan pekerjaan.

Membuat kartu kuning cukup mudah dengan opsi online dan offline yang tersedia. Proses ini membantu pencari kerja terhubung dengan perusahaan yang membutuhkan.

Itulah penjelasan syarat membuat kartu kuning dan cara bikin via online offline. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement