sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Persyaratan Perpanjang Kartu Kuning yang Wajib Dibawa

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
10/10/2024 15:58 WIB
Ada beberapa dokumen perpanjang Kartu Kuning atau AK1 yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan perpanjangan. 
4 Persyaratan Perpanjang Kartu Kuning yang Wajib Dibawa. (Foto: MNC Media)
4 Persyaratan Perpanjang Kartu Kuning yang Wajib Dibawa. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada beberapa dokumen perpanjang Kartu Kuning atau AK1 yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan perpanjangan. 

Kartu Kuning adalah sebuah dokumen tanda pencari kerja resmi yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Kartu ini berisi informasi yang dibutuhkan untuk mencari pekerjaan, seperti Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta riwayat kelulusan pendidikan. 

Kartu Kuning memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak diterbitkan. Meski begitu, dianjurkan untuk melakukan perpanjangan Kartu Kuning setiap 6 bulan sekali meskipun kartu kuning Anda masih berlaku.

Lantas, apa saja dokumen persyaratan perpanjang Kartu Kuning? IDXChannel merangkum informasi lengkapnya sebagai berikut. 

Persyaratan Perpanjang Kartu Kuning

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 68 UU No. 13 Th. 2013 tentang larangan mempekerjakan anak di bawah umur, salah satu syarat membuat dan memperpanjang Kartu Kuning adalah berusia minimal 18 tahun. Selain itu, ada beberapa dokumen persyaratan perpanjang Kartu Kuning yang harus dilengkapi sebelum melakukan perpanjangan. Beberapa dokumen persyaratan ini antara lain sebagai berikut. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement