sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Persyaratan Perpanjang Kartu Kuning yang Wajib Dibawa

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
10/10/2024 15:58 WIB
Ada beberapa dokumen perpanjang Kartu Kuning atau AK1 yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan perpanjangan. 
4 Persyaratan Perpanjang Kartu Kuning yang Wajib Dibawa. (Foto: MNC Media)
4 Persyaratan Perpanjang Kartu Kuning yang Wajib Dibawa. (Foto: MNC Media)

1. Fotokopi KTP

Wajib bawa 1 lembar fotokopi KTP yang digunakan sebagai tanda identifikasi diri yang sah.

2. Fotokopi Ijazah Asli

Anda juga perlu melampirkan 1 lembar fotokopi Ijazah asli atau membawa Surat Keterangan Lulus (SKL) atau SKHU dari sekolah.

3. Pas Foto Ukuran 3 x 4

Anda perlu melampirkan 2 lembar pas foto berukuran 3 x 4 untuk digunakan dalam pembuatan Kartu Pencari Kerja yang baru.

4. Kartu Kuning Lama

Anda juga wajib menyertakan Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja lama sebagai bagian dari kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Setelah persyaratan lengkap, Anda dapat langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat untuk memperpanjang kartu kuning. Proses biasanya berlangsung cepat dan tidak dipungut biaya.

Nah, itulah ulasan mengenai dokumen persyaratan perpanjang Kartu Kuning yang wajib dibawa ketika melakukan perpanjangan.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement