1. Fotokopi KTP
Wajib bawa 1 lembar fotokopi KTP yang digunakan sebagai tanda identifikasi diri yang sah.
2. Fotokopi Ijazah Asli
Anda juga perlu melampirkan 1 lembar fotokopi Ijazah asli atau membawa Surat Keterangan Lulus (SKL) atau SKHU dari sekolah.
3. Pas Foto Ukuran 3 x 4
Anda perlu melampirkan 2 lembar pas foto berukuran 3 x 4 untuk digunakan dalam pembuatan Kartu Pencari Kerja yang baru.
4. Kartu Kuning Lama
Anda juga wajib menyertakan Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja lama sebagai bagian dari kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Setelah persyaratan lengkap, Anda dapat langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat untuk memperpanjang kartu kuning. Proses biasanya berlangsung cepat dan tidak dipungut biaya.
Nah, itulah ulasan mengenai dokumen persyaratan perpanjang Kartu Kuning yang wajib dibawa ketika melakukan perpanjangan.