Cara Membuat Kartu Kuning secara offline:
Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja. (FOTO : MNC MEDIA)
- Datang ke kantor Disnaker sesuai dengan domisili KTP.
- Cari bagian pembuatan kartu AK1.
- Serahkan dokumen yang diperlukan.
- Tunggu sampai kartu kuning dicetak.
- Petugas akan memanggil pencari kerja ketika kartu kuning mereka sudah dicetak.
- Pencari kerja akan diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.
Cara Membuat Kartu Kuning secara Online:
- Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/.
- Klik menu daftar.
- Isi data NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
- Klik “Masuk Sekarang”.
- Isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
- Pastikan sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4 centimeter setelah membuat akun.
- Ikuti perintah dan isi semua data yang diminta.
- Setelah semua selesai, klik tombol “Save” atau “Simpan”.
- Setelah sampai pada tahap ini, data sudah tersimpan di Disnaker.
- Pencetakan kartu kuning dapat dilakukan dengan mendatangi Disnaker secara langsung.
Perlu diketahui bahwa pembuatan kartu kuning, baik secara offline maupun online, tidak dikenakan biaya alias gratis.
Itulah penjelasan syarat dan cara membuat kartu kuning untuk melamar kerja. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)