IDXChannel – Syarat buat Kartu Kuning penting untuk diketahui, terutama bagi Anda yang hendak melamar pekerjaan.
Kartu Kuning atau AK-1 merupakan dokumen yang kerap dipersyaratkan dalam rekrutmen pekerjaan. Kartu Kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah. Kartu ini digunakan untuk mendata para pencari kerja di Tanah Air.
Kartu Kuning berisi sejumlah informasi, seperti nama pencari kerja, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan pendidikan, nama sekolah, dan universitas tempat pendidikan terakhir.
Lantas, apa saja syarat buat Kartu Kuning? Bagaimana cara membuatnya? Agar tidak bingung, simak penjelasan lengkap IDXChannel sebagai berikut.
Syarat Buat Kartu Kuning
Pada dasarnya, syarat buat Kartu Kuning cukup berbeda-beda untuk Disnaker setiap daerah. Meski demikian, beberapa dokumen yang secara umum dibutuhkan dalam membuat Kartu Kuning antara lain sebagai berikut.