IDXChannel - Syarat membuat KK baru tambah anak penting diketahui. Anda perlu menyiapkan surat pengantar ke RT setempat, kemudian minta stempel ke RW. Setelah itu, datang ke kantor kelurahan, lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan dengan membawa persyaratan.
Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan. Kemudian, bawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru di sana.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (29/5/2024), IDX Channel telah merangkum syarat membuat KK baru tambah anak, sebagai berikut.
Syarat Membuat KK Baru Tambah Anak
- Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap.
- Kartu Keluarga Asli.
- Fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan.
- Sebab kelahiran : Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/rumah sakit/ Puskesmas.
- Sebab perpindahan : Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI (SKDWNI) atau Surat Keterangan Pindah Datang Luar Negeri (SKPDLN).
- Untuk WNA lengkapi dengan : fotocopy Paspor, fotocopy KITAS/KITAP Surat Keterangan penjamin/sponsor, fotocopy KTP- el penjamin/ sponsor, domisili dari Desa terbaru, Surat Tanda Melapor Dari Kepolisian.
- Melampirkan nomor HP dan Email aktif.
Cara Mengurus KK Baru Tambah Anak
- Langkah pertama adalah dengan mendatangi kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan,ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
- Petugas pelayanan menerima melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi.
- Jika lengkap dilanjutkan untuk diproses, dan diberikan resi pengambilan Kartu Keluarga TTE atau Pemohon bisa mencetak sendiri melalui kotak masuk di Email Pemohon.
- Petugas pelayanan Back Office melakukan register dan memberikan berkas ke Operator SIAK dan Operator SIAK melakukan perekaman data kedalam database kependudukan dan mengajukan pengesahan elektronik Kartu Keluarga.
- Jafung dan Kepala Bidang melakukan verifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik Kartu Keluarga.
- Kepala Dinas Melakukan Approved Data (menyetujui pengajuan) Kartu Keluarga Elektronik
- Petugas mencetak file PDF Kartu Keluarga yang telah TTE jika pemohon memilih dicetak manual dan Sistem Siak secara Otomatis akan mengirim file PDF Kartu
- Keluarga dan PIN pembuka ke alamat Email pemohon jika pemohon memilih mencetak sendiri.
- Tunggu proses pencetakan Kartu Keluarga Elektronik selesai dan Pemohon dapat mengambilnya ke petugas Pelayanan (Front Office) bersangkutan dengan membawa resi pengambilan yang diberikan pada saat pendaftaran.
- Petugas mendokumentasikan, menyimpan, merawat berkas permohonan dan persyaratan sebagai arsip.
Itulah informasi terkait syarat membuat KK baru tambah anak yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.