sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Syarat Buat Kartu Kuning untuk Keperluan Melamar Kerja       

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
12/08/2024 10:48 WIB
Syarat buat Kartu Kuning penting untuk diketahui, terutama bagi Anda yang hendak melamar pekerjaan. 
Inilah Syarat Buat Kartu Kuning untuk Keperluan Melamar Kerja. (Foto: MNC Media)       
Inilah Syarat Buat Kartu Kuning untuk Keperluan Melamar Kerja. (Foto: MNC Media)       
  • Fotokopi KTP/SIM serta KTP asli jika dibutuhkan saat proses pengajuan.
  • Fotokopi Akta Kelahiran. 
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi dan ijazah asli jika dibutuhkan dalam proses pengajuan. 
  • Dua lembar pas foto dengan latar belakang warna merah. Biasanya pas foto berukuran 3x4. 
  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (jika ada). 
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (jika ada). 
  • Dokumen persyaratan dimasukkan ke map merah untuk laki-laki dan map biru untuk perempuan.

Cara Buat Kartu Kuning 

Cara membuat Kartu Kuning bisa dilakukan baik secara online maupun offline. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut. 

1. Cara Buat Kartu Kuning via Online

  • Buka situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan. 
  • Klik Daftar dan buat akun baru. 
  • Isi data dengan lengkap, mulai dari nama lengkap, NIK, nama ibu kandung, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
  • Selanjutnya, isi data riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, keahlian, dan pencapaian (jika ada).
  • Lanjutkan proses registrasi dengan klik tombol Daftar Sebagai Pencari Kerja.
  • Masuk lagi ke akun Anda. 
  • Unggah foto resmi terbaru berukuran 3x4 yang sudah Anda siapkan.
  • Ikuti instruksi dan data yang diperlukan.
  • Pastikan data yang Anda masukkan sudah lengkap dan benar.
  • Klik tombol Save atau Simpan. 
  • Selanjutnya, Anda bisa datang langsung ke kantor Disnaker untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah dilegalisasi. 
  • Anda bisa mengkopi Kartu Kuning untuk cadangan dan meminta legalisasi di kantor Disnaker.

2. Cara Buat Kartu Kuning via Offline

  • Kunjungi kantor Disnaker sesuai daerah domisili KTP Anda.
  • Datang ke bagian pembuatan kartu AK-1.
  • Kemudian, serahkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
  • Petugas akan memproses pengajuan Kartu Kuning Anda. Tunggu sampai Kartu Kuning Anda berhasil dicetak.
  • Ketika Kartu Kuning sudah dicetak, petugas akan memanggil Anda. 
  • Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi Kartu Kuning.

Itulah ulasan lengkap mengenai syarat buat Kartu Kuning dan cara mengajukannya yang perlu Anda ketahui untuk melamar pekerjaan. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement