MILENOMIC

7 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat yang Masih Dipakai dalam Jual Beli

Kurnia Nadya 17/03/2025 14:06 WIB

Ada sejumlah jenis dokumen kepemilikan tanah dari zaman dulu yang masih diakui dalam transaksi jual beli hari ini.

7 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat yang Masih Dipakai dalam Jual Beli. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa bukti kepemilikan tanah selain sertifikat? Sertifikat tanah merupakan bukti legal atas kepemilikan tanah, menunjukkan bahwa seseorang memiliki hak atas tanah dan diakui secara hukum. 

Kepemilikan sertifikat tanah sangat penting untuk menjaga kepastian hukum atas tanah dan memberikan perlindungan kepada pemilik tanah. Oleh sebab itu pemerintah menggencarkan pembuatan sertifikat atas tanah yang belum memilikinya.

Ada beberapa jenis bukti kepemilikan tanah selain sertifikat yang masih berlaku hingga saat ini. Meskipun kekuatan hukumnya tidak sekuat Sertifikat Hak Milik (SHM), dokumen ini masih digunakan dalam transaksi sebagai bukti kepemilikan yang sah. 

Melansir Sinar Mas Land dan sumber lainnya (17/3), berikut ini adalah sejumlah bukti kepemilikan tanah selain sertifikat. 

7 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat 

1. Girik 

Girik adalah salah satu jenis bukti kepemilikan yang sah dalam transaksi jual beli. Tanah girik atau kepemilikan tanah dengan girik biasanya diperoleh secara turun temurun, atau lewat transaksi jual beli. 

Tanah berstatus girik tetap harus dibayar pajaknya dan harus ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat. Karena meskipun sudah digunakan sejak lama, data dalam girik biasanya kurang lengkap dibanding sertifikat resmi. 

2. Letter C 

Letter C merupakan dokumen tradisional yang digunakan sebagai bukti kepemilikan sejak zaman kolonial Belanda. Letter C juga masih sering digunakan sebagai bukti kepemilikan yang sah dalam transaksi jual beli. 

Sama seperti girik, data di dalam Letter C juga seringkali kurang lengkap. Namun keberadaannya masih diakui dalam transaksi jual beli tanah, terutama di daerah yang belum sepenuhnya terjangkau sistem sertifikasi tanah resmi dari pemerintah. 

3. Petok D

Petok D merupakan jenis bukti kepemilikan tanah yang dipakai sebelum UU Pokok Agraria diberlakukan. Saat itu Petok D berkedudukan setara dengan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang kuat, pada masanya dokumen ini diakui sebagai surat tanah resmi. 

Namun kini fungsinya berubah menjadi bukti pembayaran pajak. Petok D masih dipakai di beberapa wilayah, terutama di daerah yang belum semuanya terintegrasi dengan sistem sertifikasi modern. 

4. Surat Hijau 

Surat hijau diterbitkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait sebagai tanda bukti atas hak penguasaan atau penggunaan tanah, tetapi tidak memiliki status resmi seperti sertifikat tanah. Surat ini adalah upaya pemda untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah sekaligus untuk mengatur administrasi pertanahan. 

Surat hijau sering digunakan di daerah-daerah tertentu sebagai pengganti SHM, terutama di wilayah yang proses sertifikasinya belum terselesaikan. Meskipun statusnya tidak sekuat sertifikat, surat hijau tetap diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah dalam jual beli. 

5. Pipil Tanah 

Pipil tanah berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah, tetapi statusnya tidak resmi layaknya sertifikat modern. Pipil tanah digunakan secara tradisional, biasanya mencakup informasi kepemilikan dan penguasaan tanah yang dapat diterima dalam transaksi di komunitas setempat. 

Sehingga datanya pun kurang lengkap dibanding sertifikat tanah. Pipil tanah adalah cara masyarakat tradisional mengelola dan mengakui hak kepemilikan atas tanah sebelum sistem sertifikat formal berlaku. Pipil tanah cukup populer di Bali.

6. Rincik

Rincik digunakan dalam sistem administrasi tradisional dan turun temurun sebagai dasar pengakuan dan bukti kepemilikan tanah. Dokumen ini mencatat secara rinci pemilik tanah, batas-batas tanah, dan hak yang melekat pada tanah tersebut. 

Rincik tidak memiliki kekuatan hukum seperti sertifikat modern, tetapi masih sering digunakan sebagai bukti kepemilikan dalam transaksi jual beli tanah di komunita lokal dan masih diakui di sejumlah wilayah, terutama yang belum sepenuhnya terjangkau sistem sertifikasi modern. 

7. Eigendom Verponding 

Eigendom Verponding adalah bukti kepemilikan tanah dari masa kolonial Belanda. Surat ini adalah daftar properti tanah yang dimiliki seseorang pada masanya. Isinya mencakup informasi luas tanah, batas-batas, dan informasi pemilik tanah. 

Keberadaannya masih diakui hingga saat ini di beberapa wilayah, terutama di pedesaan yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem pertanahan modern. 

Itulah bukti kepemilikan tanah selain sertifikat yang masih ada hingga hari ini. 


(Nadya Kurnia)

SHARE