7 Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak yang Patut Diketahui
Karyawan outsourcing dan karyawan kontrak adalah dua jenis tenaga kerja yang sering digunakan dalam bisnis. Terdapat perbedaan dalam kewenangan dan jenis tugas.
IDXChannel—Apa perbedaan outsourcing dan kontrak? Karyawan outsourcing dan karyawan kontrak adalah dua jenis tenaga kerja yang sering digunakan dalam bisnis. Terdapat perbedaan dalam kewenangan dan jenis tugas untuk keduanya.
Perbedaan karyawan outsourcing dan karyawan kontrak juga mencakup jenjang karier dan tanggung jawab pekerjaannya. Sehingga, meskipun kedua jenis tenaga kerja lumrah diberdayakan oleh perusahaan, penugasan dan ranah kerjanya jauh berbeda.
Melansir Mekari dan Appensi (19/8), berikut ini adalah beberapa perbedaan outsourcing dan kontrak yang patut dipahami kalangan tenaga kerja.
7 Perbedaan Outsourcing dan Kontrak
1. Definisi
Outsourcing adalah pengalihan pekerjaan ke pihak ketiga, sehingga karyawan outsourcing adalah karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk mengampu beberapa jenis pekerjaan yang dapat dialihkan ke pihak ketiga.
Karyawan outsourcing biasanya disalurkan oleh perusahaan outsourcing yang menerima pekerjaan borongan, atau pekerjaan-pekerjaan tertentu yang dapat dialihkan. Sehingga kepegawaian karyawan outsourcing sepenuhnya dikelola oleh perusahaan outsourcing.
Sementara karyawan kontrak adalah karyawan yang dipekerjakan perusahaan untuk bekerja dalam periode waktu tertentu. Kontrak kerja umumnya berlaku selama satu tahun dan berpotensi untuk diperpanjang.
2. Masa Kerja
Dalam UU Ketenagakerjaan, kontrak karyawan hanya dapat diadakan paling lama selama dua tahun, dengan perpanjangan maksimal satu kali selama satu tahun. Ketika kontrak kerja habis, maka karyawan kontrak akan berhenti bekerja pada perusahaan.
Sementara masa kerja karyawan outsourcing bergantung pada jenis kontrak yang disepakati bersama oleh perusahaan yang merekrut jasanya. Masa kerja dan status kepegawaian karyawan outsourcing juga diatur oleh UU Ketenagakerjaan.
Jika karyawan outsourcing dipekerjaan untuk pekerjaan tetap dan terus menerus, maka perusahaan outsourcing yang menyediakan jasa tersebut harus mengikat karyawan outsourcing sebagai pekerja tetap.
Jika karyawan outsourcing dipekerjakan untuk pekerjaan dengan durasi dan akan selesai tepat waktu, maka perusahaan outsourcing dapat mengontrak karyawan melalui perjanjian kontrak.
3. Jenis Pekerjaan
Dari segi jenis pekerjaannya, karyawan kontrak dapat bekerja mengerjakan tugas-tugas pada divisi atau departemen yang terdapat dalam perusahaan dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Pada dasarnya, karyawan kontrak pun dapat melakukan pekerjaan yang sama dengan karyawan tetap. Perbedaannya hanya pada kontrak waktu kerja dan benefit yang diperoleh.
Sementara karyawan outsourcing mengerjakan pekerjaan yang umumnya bersifat harian dan menunjang operasional suatu perusahaan. Misalnya pekerjaan keamanan (security), kebersihan (cleaning service), layanan konsumen (customer service), dan sebagainya.
Pekerjaan-pekerjaan penunjang itu tidak dapat dilakukan oleh karyawan lain, terlebih jika tenaga yang dibutuhkan berjumlah besar dan ditujukan untuk menunjang satu perusahaan. Oleh sebab itu, tugas-tugas itu dibebankan secara borongan kepada pihak lain.
4. Kewenangan dan Kendali
Karena bertugas mengerjakan pekerjaan penunjang yang bersifat harian dan rutin, umumnya karyawan outsourcing tidak memiliki kewenangan yang luas. Apalagi karyawan outsourcing sebenarnya bekerja pada perusahaan outsourcing, bukan pada perusahaan yang menggunakan jasanya.
Karyawan outsourcing tidak memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan di perusahaan yang mempekerjakan mereka. Sebab karyawan outsourcing tidak termasuk dalam tim kerja inti di perusahaan.
Sementara karyawan kontrak dapat memiliki pengaruh dalam proyek pekerjaan, jadi meskipun mereka tidak berstatus karyawan tetap, mereka tetap memiliki peran penting dalam keberhasilan proyek untuk memenuhi kebutuhan bisnis.
5. Gaji
Karyawan kontrak digaji oleh perusahaan yang merekrutnya, besarannya mungkin sedikit berbeda dengan karyawan tetap meskipun jabatan dan posisinya sama. Besarannya juga tergantung pada kesepakatannya dengan perusahaan.
Sementara karyawan outsourcing dibayar oleh perusahaan outsourcing yang menyalurkannya, bukan oleh perusahaan yang menggunakan jasa mereka. Besaran gajinya juga ditentukan oleh perusahaan outsourcing.
Perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing hanya membayar jasa secara borongan kepada perusahaan outsourcing, setelah itu barulah perusahaan outsourcing membayar gaji karyawan outsourcing per bulan.
6. Properti Intelektual
Karyawan outsourcing umunya tidak memiliki hak properti intelektual, karena pekerjaan yang diampu juga umumnya tidak berkaitan dengan pekerjaan ini dalam lini bisnis perusahaan.
Sementara karyawan kontrak dapat memiliki hak properti intelektual dari hasil pekerjaannya untuk kepentingan pribadinya, tergantung pada kesepakatannya dengan perusahaan dalam kontrak kerjanya.
7. Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja bagi karyawan outsourcing bergantung pada perusahaan outsourcing, bukan pada perusahaan yang menggunakan jasanya. Sementara karyawan kontrak memiliki hak yang hampir sama dengan karyawan tetap di perusahaan.
Itulah penjelasan singkat tentang perbedaan outsourcing dan kontrak yang patut dipahami.
(Nadya Kurnia)