sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Hak-Hak Pekerja yang di-PHK: Selain Pesangon Sesuai Masa Kerja, Dapat Apa Lagi?

Infografis editor Riska Anggraeni
26/06/2023 15:14 WIB
Apa saja hak-hak pekerja yang di-PHK selain pesangon? 
Ini Hak-Hak Pekerja yang di-PHK: Selain Pesangon Sesuai Masa Kerja, Dapat Apa Lagi? (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Ini Hak-Hak Pekerja yang di-PHK: Selain Pesangon Sesuai Masa Kerja, Dapat Apa Lagi? (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Ini Hak-Hak Pekerja yang di-PHK: Selain Pesangon Sesuai Masa Kerja, Dapat Apa Lagi? (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Ini Hak-Hak Pekerja yang di-PHK: Selain Pesangon Sesuai Masa Kerja, Dapat Apa Lagi? (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Apa saja hak-hak pekerja yang di-PHK selain pesangon? 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35/2021 Pasal 40 ayat (1), disebutkan bahwa pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. 

Advertisement
Advertisement