Apa Alasan THR Kena Pajak? Simak Penjelasan dan Cara Menghitungnya
THR dianggap sebagai jenis penghasilan tambahan yang tidak terpisahkan dari penghasilan rutin yang diterima oleh karyawan, oleh sebab itu THR dikenakan pajak.
IDXChannel—Apa alasan THR kena pajak? Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan bukan upah (non-upah) yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja atau pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Sesuai undang-undang, THR dianggap sebagai jenis penghasilan tambahan yang tidak terpisahkan dari penghasilan rutin yang diterima oleh karyawan, oleh sebab itu THR dikenakan pajak.
Pajak yang dikenakan kepada karyawan atas THR yang diterimanya adalah Pajak Penghasilan 21 (PPh 21). Pajak THR dihitung berdasarkan jumlah THR dan total penghasilan karyawan selama satu tahun.
Pajak ini dikenakan langsung oleh pengusaha lewat pemotongan pajak. Berikut ini adalah undang-undang dan peraturan yang mendasari pengenaan pajak atas THR yang diterima karyawan:
- UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan
- UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.03/2023
- Peraturan Pemerintah No. 58/2023
Keempat regulasi tersebut mengatur pemotongan pajak atas penghasilan (termasuk penghasilan tidak rutin seperti THR), ketentuan tarif pajak progresif yang berdampak pada perhitungan pajak THR, panduan teknis perhitungan PPh 21, dan tarif pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan WP orang pribadi.
Karena pengenaan pajak THR berlaku lewat pemotongan, maka karyawan akan menerima THR yang sudah dipotong pajak oleh perusahaan. Untuk menghitung pajaknya, ada beberapa komponen yang akan masuk dalam perhitungan:
- Jumlah THR yang diterima karyawan
- Penghasilan bulanan/tahunan
- Status karyawan (lajang/menikah)
- Jumlah tanggungan keluarga yang dilaporkan
- Pengurangan seperti biaya jabatan, iuran, pensiun, dan lain-lain
Melansir Mekari Pajak (24/3) untuk menghitung pajak THR, tentukan total penghasilan bruto dengan menambahkan THR ke penghasilan bruto tahunan. Lalu hitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang disesuaikan dengan status pernikahan dan tanggungan.
Lalu kurangi dengan biaya jabatan (maksimal 5 persen dari penghasilan bruto Rp6 juta/tahun), lalu hitung penghasilan kena pajak (PKP) dengan menjumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP dan biaya jabatan.
Lalu terapkan tarif progresif PPh 21 untuk menghitung pajak sesuai lapisan penghasilan kena pajak si karyawan. Sebagai pengingat, sesuatu aturan Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan secara penuh atau proporsional sesuai masa kerjanya.
Pekerja berstatus karyawan tetap berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan berstatus kontrak berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak menerima THR.
Itulah penjelasan singkat alasan THR kena pajak.
(Nadya Kurnia)