Apa Hukum Mahar Saham dalam Islam? Yuk Simak Penjelasan dan Tipsnya
Mahar dalam bentuk saham dapat dikatakan sah karena berupa aset berharga yang bernilai.
IDXChannel – Saat ini, tak sedikit calon suami yang menyiapkan saham untuk dijadikan sebagai mahar pernikahan. Lalu, apa Hukum mahar saham dalam Islam? Apakah saham bisa sah dijadikan mahar sebuah pernikahan?
Dalam Islam, mahar dikategorikan sebagai syarat pernikahan. Hal itu seperti firman Allah SWT. dalam Qs. An-Nisa [3] : 4.
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya,”.
Kemudian syarat dari maskawin itu sendiri ialah sesuatu yang memiliki nilai, meskipun sederhana. Maka mahar dalam bentuk saham dapat dikatakan sah karena berupa aset berharga yang bernilai.
Lalu apa saja yang harus dilakukan untuk menjadikan saham sebagai mahar?
1. Analisis Fundamental
Seperti membeli saham pada umumnya, seorang investor harus mengetahui saham apa yang ia beli dari segi kualitas perusahaan, produk, dan pemegang penting perusahaan. Dalam kasus ini, maka calon suami hendaknya mengetahui fundamental suatu perusahaan karena jika kualitas perusahaan sehat, tentu sahamnya bisa dijadikan investasi jangka panjang.
2. Kenali Produk Perusahaan
Perusahaan yang melantai di BEI kini sudah sangat banyak, namun tetap harus berhati-hati dalam memilih perusahaan yang memiliki kualitas yang baik. Usahakan dalam memilih saham sebagai mahar, investor sudah tau produk yang ditawarkan perusahaan tersebut ialah produk legal dan halal. Dalam website www.idx.co.id sudah tersedia laman khusus untuk perusahaan dengan saham syariah yang melantai di BEI.
3. Melihat Prospek Jangka Panjang
Mahar merupakan barang yang sakral dan hendaknya disimpan sebagai tanda cinta suami-istri dalam jangka waktu yang sangat panjang. Maka jika mahar tersebut dalam bentuk saham, usahakan saham yang dibeli memiliki prospek bagus dalam jangka panjang. Supaya bisa menambah nilai dari saham itu sendiri.
4. Memiliki Sekuritas
Untuk membeli saham syarat paling utama tentunya kedua mempelai memiliki rekening sekuritas untuk kemudian membeli saham yang dipergunakan sebagai mahar.
5. Mencetak Warkat Saham
Setelah pembelian saham terlaksana, calon suami memindahkan kepemilikan saham kepada sekuritas calon istri kemudian mencetaknya di Biro Administrasi Efek sebagai bukti kepemilikan di atas kertas untuk seserahan mas kawin.
Demikian tips untuk membeli saham sebagai mahar perkawinan, tidak terlalu sulit karena hendaknya memilih mahar yang memudahkan. Selain praktis, mahar saham juga menjadi solusi investasi jangka panjang dalam membangun bahtera rumah tangga. (TIA)