MILENOMIC

Apa Itu Coretax DJP? Penjelasan, Kegunaan bagi Wajib Pajak, dan Cara Aksesnya

Kurnia Nadya 09/01/2025 16:25 WIB

Coretax memungkinkan proses automasi dalam administrasi perpajakan. Mulai dari pemrosesan surat pemberitahuan, hingga fungsi taxpayer accounting.

Apa Itu Coretax DJP? Penjelasan, Kegunaan bagi Wajib Pajak, dan Cara Aksesnya. (Foto: Ditjen Pajak)

IDXChannelApa itu Coretax DJP? Coretax adalah sistem administrasi layanan Ditjen Pajak, dan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Coretax dibangun untuk modernisasi sistem administrasi perpajakan. 

Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan. Mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. 

Wajib pajak dapat menggunakan Coretax untuk beragam kebutuhan administrasi perpajakan. Penggunaan Coretax diharapkan memberikan efisiensi dan kenyamanan bagi wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. 

Pembangunan Coretax telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 40/2018. Coretax memungkinkan proses automasi dalam administrasi perpajakan. Mulai dari pemrosesan surat pemberitahuan, hingga fungsi taxpayer accounting

Keberadaan Coretax menggantikan teknologi lama yang sebelumnya digunakan pemerintah. Transformasi digital yang dilakukan Ditjen Pajak ini mendukung tata kelola perpajakan yang lebih transparan dan mudah. 

Melansir Pajakku (9/1), berikut ini adalah beberapa manfaat Coretax DJP

Lalu bagaimana cara mengakses Coretax DJP? Ikuti langkah-langkah di bawah ini: 

Untuk panduan pengoperasian Coretax sesuai kebutuhan administrasi perpajakan, wajib pajak dapat mengakses panduan penggunaan di website resmi DJP Kemenkeu di sini

Itulah penjelasan singkat tentang apa itu Coretax DJP. 

(Nadya Kurnia)

SHARE