Apa Itu Faktur Pajak? Perbedaannya dengan Invoice dan Jenis-jenisnya
Faktur pajak adalah dokumen bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang dan jasa kena pajak.
IDXChannel—Apa itu faktur pajak? Faktur pajak adalah dokumen bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
PKP adalah badan usaha, bisnis, atau pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN. Seperti diketahui, setiap barang dan jasa yang dijual telah dikenai pajak, di luar harga pokoknya.
Setiap kali perusahaan atau pengusaha menjual barang maupun jasa yang terkena PPN, maka pengusaha tersebut wajib menerbitkan atau membuat faktur pajak sebagai tanda bukti bahwa ia telah memungut pajak dari pihak yang telah membeli produk atau jasanya.
Mengutip Mekari Jurnal (30/4), PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap aktivitas berikut ini:
- Penyerahan Barang Kena Pajak
- Penyerahan Jasa Kena Pajak
- Ekspor BKP tidak berwujud
- Ekspor JKP
- Semua BKP dan JKP yang diperdagangkan sudah dikenai pajak di luar harga pokoknya
Sekilas, faktur pajak tampak serupa dengan invoice atau kuitansi pembelian. Namun, kedua dokumen transaksi ini memiliki perbedaan fungsi. Invoice merupakan bukti transaksi, sementara faktur pajak adalah bukti pemungutan pajak.
Mengutip Online Pajak (30/4), berikut ini adalah jenis-jenis faktur pajak yang patut diketahui:
- Faktur Pajak Keluaran = faktur pajak yang dibuat oleh PKP saat menjual barang dan jasa kena pajak
- Faktur Pajak Masukan = faktur pajak yang diperoleh PKP ketika membeli barang atau jasa kena pajak dari PKP lainnya
- Faktur Pajak Pengganti = penggantian atas faktur pajak yang sudah terbit karena kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP
- Faktur Pajak Gabungan = faktur pajak yang dibuat oleh PKP mencakup seluruh penyerahan atau penjualan kepada pembeli barang dan jasa kena pajak selama satu bulan kalender
- Faktur Pajak Digunggung = faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual. Hanya boleh dibuat oleh PKP pedagang eceran
- Faktur Pajak Cacat = faktur pajak yang tidak diisi dengan lengkap, jelas, benar, dan tidak ditandatangani. Termasuk jika ada kesalahan pengisian kode dan nomor seri. Faktur pajak cacat dapat dibetulkan dengan membuat faktur pajak pengganti
- Faktur Pajak Batal = faktur pajak yang dibatalkan karena terjadi pembatalan transaksi. Pembatalan juga mesti dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak
Itulah penjelasan singkat tentang apa itu faktur pajak yang patut diketahui masyarakat. (NKK)