MILENOMIC

Apa Langsung Bisa Digunakan BPJS Jika Tunggakan Sudah Dibayar?

Rizki Setyo Nugroho 15/09/2023 14:46 WIB

Beberapa peserta BPJS Kesehatan mungkin pernah mengalami keterlambatan pembayaran iuran.

Apa Langsung Bisa Digunakan BPJS Jika Tunggakan Sudah Dibayar? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Beberapa peserta BPJS Kesehatan mungkin pernah mengalami keterlambatan pembayaran iuran.

BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai penggunaan BPJS Kesehatan setelah melunasi tunggakan. 

Status Kepesertaan BPJS Setelah Pembayaran Tunggakan

Seperti yang diketahui, peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayarkan sejumlah iuran dengan besaran sesuai dengan kelas yang diambil. Nah, bagaimana status kepesertaan yang menunggak dan bagaimana setelah dilakukan pembayaran?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, peserta yang telat membayarkan iuran lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan kesehatan atas peserta tersebut akan dihentikan sementara. Perlu diketahui bahwa tidak ada denda yang berlaku bagi para peserta yang terlambat melakukan pembayaran

Nantinya, kartu atau status kepesertaan akan aktif kembali jika peserta sudah melakukan pembayaran terhadap tunggakan tersebut. Jumlah tunggakan maksimal yang dibebankan adalah 12 bulan. Jadi, jika peserta menunggak lebih dari satu tahun, maka tunggakan yang harus dibayarkan tetap berjumlah 12 bulan. 

Bagi para peserta yang menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk rawat jalan setelah pembayaran tunggakan dilakukan, maka tidak ada denda yang dibebankan. Namun, apabila peserta harus menerima pelayanan rawat inap paling lambat 45 hari sejak status peserta aktif kembali atau setelah tunggakan dibayarkan, maka peserta akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  2. Besar denda paling tinggi adalah Rp30.000.000.

Peraturan tentang denda tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 17A.1 Ayat (3) dan (4). Maka dari itu, penting untuk selalu menjaga keaktifan BPJS Kesehatan Anda dengan membayar iuran secara tepat waktu untuk mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan yang maksimal.

Itulah beberapa informasi mengenai status BPJS Kesehatan jika tunggakan sudah dibayarkan. 

SHARE