Apa Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3? Begini Penjelasannya
Anda perlu mengetahui perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 terlebih dulu sebelum mendaftar program ini.
IDXChannel – Anda perlu mengetahui perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 terlebih dulu sebelum mendaftar program ini. Perbedaan fasilitas tersebut nantinya dapat Anda jadikan pertimbangan dalam memilih kelas sesuai kebutuhan Anda.
Pasalnya, perbedaan fasilitas pelayanan yang berbeda dari masing-masing kelas juga akan berdampak pada perbedaan besaran iuran yang dibayarkan peserta setiap bulannya.
Perbedaan kelas ini diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.
Sementara itu, perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 sesuai dengan aturan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Lalu, apa saja perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3? Simak penjelasan IDXChannel berikut ini!
Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Fasilitas BPJS Kesehatan merupakan layanan medis yang akan melayani klaim peserta BPJS Kesehatan. Sederhananya, fasilitas ini merupakan keuntungan yang bisa Anda dapatkan sebagai anggota BPJS Kesehatan yang merupakan fasilitas pengobatan secara gratis.
Sekadar diketahui bahwa perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan ini tidak termasuk fasilitas kesehatan lainnya. Selain rawat inap, fasilitas kesehatan untuk rawat jalan yang didapatkan semua kelas adalah sama.
Beberapa perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 untuk besaran iuran dan rawat inapnya antara lain sebagai berikut.
1. Jenjang Faskes
- Faskes Tingkat 1: tempat pertama untuk berobat adalah klinik, puskesmas, atau dokter umum.
- Faskes Tingkat 2: tempat berobat berdasarkan rujukan faskes tingkat 1 yakni berupa dokter spesialis.
- Faskes Tingkat 3/Lanjutan: tempat berobat berdasarkan rujukan faskes tingkat 2 yakni dokter sub-spesialis.
2. Besaran Iuran
Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 telah mengalami beberapa kali perubahan. Berikut ini besaran yang harus dibayarkan setiap bulannya.
- Kelas 1 : Rp150.000
- Kelas 2 : Rp100.000
- Kelas 3 : Rp35.000
3. Rawat Inap Kelas 1
Fasilitas yang didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan kelas 1 jika rawat inap adalah pelayanan rawat inap paling nyaman dibanding dua kelas di bawahnya.
Peserta kelas I mendapatkan kamar inap yang berkapasitas sedikit orang yakni sekitar 2-4 pasien. Peserta di kelas I ini juga bisa naik ke kamar kelas VIP dengan membayar selisih biaya yang ada di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
4. Rawat Inap Kelas 2
Peserta kelas 2 akan mendapatkan fasilitas kamar inap dengan kapasitas yang lebih banyak dibanding kelas 1. Misalnya, di sebuah rumah sakit, pasien kelas 1 mendapatkan kamar berkapasitas 2-4 orang, maka pasien kelas 2 akan mendapatkan kamar dengan kapasitas 3-5 orang per ruangan. Seperti halnya peserta kelas 1, peserta kelas 2 pun bisa meminta naik kelas hingga ke kamar VIP dengan membayar selisih biaya di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
5. Rawat Inap Kelas 3
Fasilitas yang didapatkan oleh peserta kelas 3 untuk ruang rawat inap adalah ruang dengan kapasitas 4-6 orang atau lebih banyak dibanding kelas 2. Hal ini bergantung pada ketentuan kapasitas kamar masing-masing rumah sakit.
Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus
Perbedaan kelas dalam BPJS ini rupanya akan segera dihapus. Pemerintah akan menghapus kelas rawat inap menjadi hanya kelas tunggal. Kelas tunggal ini dinamakan kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS).
Saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah mulai menerapkan aturan ini sebagai uji coba pada beberapa rumah sakit yang telah memiliki kesiapan.
Kabarnya, persiapan infrastruktur juga dilakukan oleh DJSN di beberapa rumah sakit untuk melakukan penyesuaian. Nantinya, tahun 2024 aturan penghapusan kelas untuk fasilitas rawat inap ini sudah bisa diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia.
Itulah ulasan IDXChannel mengenai perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3. Kita tunggu saja kesiapan rumah sakit dalam penerapan penghapusan perbedaan kelas ini, ya. Semoga bermanfaat!