IDXChannel - BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Masyarakat pun wajib menjadi peserta agar bisa berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Meski begitu, masih banyak yang belum mengetahui syarat dan tata cara untuk berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Dihimpun dari berbagai sumber, Minggu (16/10/2022), berikut syarat dan cara klaim BPJS Kesehatan:
Syarat Kelengkapan Administrasi Klaim Umum
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama:
- Formulir pengajuan klaim (FPK) rangkap 3 (tiga).
- Softcopy data pelayanan bagi Fasilitas Kesehatan yang telah menggunakan aplikasi P-Care/aplikasi BPJS Kesehatan lain (untuk PMI/UTD) atau rekapitulasi pelayanan secara manual untuk Fasilitas Kesehatan yang belum menggunakan aplikasi P-Care.
- Kuitansi asli bermaterai cukup.
- Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.
- Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim