MILENOMIC

Apa Saja Barang yang Harus Dilaporkan dalam SPT?

Iqbal Widiarko 22/03/2024 15:15 WIB

Barang yang harus dilaporkan dalam SPT penting diperhatikan wajib pajak.

Apa Saja Barang yang Harus Dilaporkan dalam SPT? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Barang yang harus dilaporkan dalam SPT penting diperhatikan wajib pajak. Surat Pemberitahuan merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Anda perlu melaporkan mulai dari uang tunai, handphone, sepeda, motor, rumah, saham, bahkan utang wajib dilaporkan. Termasuk berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak.

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (22/3/2024), IDX Channel telah merangkum barang yang harus dilaporkan dalam SPT, sebagai berikut.

Barang yang Harus Dilaporkan dalam SPT

1. Harta Tidak Bergerak

2. Harta Bergerak

3. Alat Transportasi

4. Investasi

5. Harta Kas dan Setara Kas

6. Harta Piutang

Itulah informasi terkait barang yang harus dilaporkan dalam SPT yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE