MILENOMIC

Apa Saja Perbedaan FLPP, SSB, SBUM dalam Istilah KPR?

Rizki Setyo Nugroho 27/05/2022 19:16 WIB

Apakah Anda mengetahui perbedaan FLPP, SSB, dan SBUM dalam dunia KPR? Banyak orang yang ingin memiliki sebuah rumah melalui KPR

Apa Saja Perbedaan FLPP, SSB, SBUM dalam Istilah KPR? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Apakah Anda mengetahui perbedaan FLPP, SSB, dan SBUM dalam dunia KPR? Banyak orang yang ingin memiliki sebuah rumah melalui KPR.

Harga rumah yang terus meningkat dari tahun ke tahun membuat banyak orang memilih untuk mengambil cicilan KPR untuk memiliki rumah. Pemerintah telah menyediakan berbagai macam program KPR bagi masyarakat, antara lain FLPP, SSB, dan SBUM. Nah, berikut adalah beberapa perbedaan FLPP, SSB, SBUM dalam dunia KPR.

Perbedaan FLPP, SSB, SBUM

  1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

FLPP merupakan salah satu jenis pembiayaan Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) yang disediakan oleh pemerintah. Melansir dari laman resmi Kementerian PUPR, FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

KPR FLPP memiliki persyaratan yang lebih mudah jika dibandingkan dengan program KPR non-subsidi. Beberapa keuntungan dari produk KPR FLPP antara lain:

 

  1. Subsidi Selisih Bunga (SSB)

Program KPR kedua yang diadakan oleh bank pelaksana adalah SSB. KPR SSB diterbitkan oleh bank pelaksana dengan mendapatkan pengurangan suku bunga melalui subsidi bunga kredit perumahan.

Tujuan adanya program KPR SSB ini adalah untuk menurunkan nominal angsuran KPR yang harus dibayarkan. Ketentuan dari program SSB ini tidak jauh berbeda dari FLPP. Perbedaannya hanya terletak pada sumber pendanaannya. 

KPR FLPP memiliki sumber pendanaan yang berasal dari Pemerintah dan bank, sedangkan sumber pendanaan KPR SSB sebagian besar berasal dari bank penyalur dan Pemerintah hanya memberikan subsidi sebesar selisih bunganya saja.

  1. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)

Dilansir dari laman resmi Kementerian PUPR, SBUM adalah bantuan pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk subsidi uang muka pembelian hunian.

Subsidi ini bertujuan untuk memenuhi sebagian maupun seluruh uang muka dalam pembelian rumah melalui sistem KPR. Dana KPR SBUM ini dikelola langsung oleh Kementerian PUPR. 

KPR SBUM ini masih memiliki kaitan dengan KPR FLPP. Jika Anda merupakan penerima bantuan KPR FLPP, Anda akan otomatis menerima bantuan KPR SBUM ini.

Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai perbedaan FLPP, SSB, SBUM yang perlu Anda ketahui.

SHARE