Apa Saja Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah?
Persyaratan balik nama sertifikat tanah wajib mempunyai Akta Jual Beli (AJB).
IDXChannel - Persyaratan balik nama sertifikat tanah wajib mempunyai Akta Jual Beli (AJB). Untuk mengurus AJB, Anda perlu mendatangi Kantor PPAT setempat, baru setelah itu mengurusnya ke Badan Pertanahan Negara (BPN).
Langkah selanjutnya, Anda wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta melakukan registrasi ke BPN. Lalu, barulah memenuhi persyaratan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (9/2/2024), IDX Channel telah merangkum persyaratan balik nama sertifikat tanah, sebagai berikut.
Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan surat kuasa.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum.
- Sertifikat asli dan akta jual beli dari PPAT.
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya.
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika diizinkan instansi yang berwenang.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Itulah informasi terkait persyaratan balik nama sertifikat tanah yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.