MILENOMIC

Apa Saja Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah?

Iqbal Widiarko 09/02/2024 07:00 WIB

Persyaratan balik nama sertifikat tanah wajib mempunyai Akta Jual Beli (AJB).

Apa Saja Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Persyaratan balik nama sertifikat tanah wajib mempunyai Akta Jual Beli (AJB). Untuk mengurus AJB, Anda perlu mendatangi Kantor PPAT setempat, baru setelah itu mengurusnya ke Badan Pertanahan Negara (BPN).

Langkah selanjutnya, Anda wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta melakukan registrasi ke BPN. Lalu, barulah memenuhi persyaratan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (9/2/2024), IDX Channel telah merangkum persyaratan balik nama sertifikat tanah, sebagai berikut.

Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah

Itulah informasi terkait persyaratan balik nama sertifikat tanah yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE