MILENOMIC

Apa Saja Persyaratan Membuat SKCK 2022, Belum Ada Perubahan

Kurnia Nadya 03/10/2022 14:37 WIB

Apa saja persyaratan membuat SKCK 2022? Masih sama seperti persyaratan setahun sebelumnya.

Apa Saja Persyaratan Membuat SKCK 2022, Belum Ada Perubahan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa saja persyaratan membuat SKCK 2022? Masih sama dengan persyaratan tahun kemarin. Sampai saat ini, Polri belum mengubah syarat dan ketentuan untuk pengajuan SKCK. 

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan Intelkam Polri yang fungsinya menunjukkan apakah seseorang pernah memiliki catatan kriminal di kepolisian. 

SKCK biasanya diminta sebagai persyaratan ketika mendaftar CPNS, mendaftar beasiswa, atau mendaftar kerja di tempat-tempat yang memang meminta SKCK dalam persyaratan lamaran. 

SKCK berlaku selama enam bulan setelah diterbitkan, namun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Jika Anda masih belum familiar dengan persyaratan SKCK, berikut daftar lengkapnya. 

Jika Anda membutuhkan SKCK untuk  kebutuhan CPNS dan kebutuhan lain untuk di luar negeri, maka Anda mesti membuat SKCK di Mabes Polri dan Mapolda. Sebab polres tidak menerbitkan SKCK untuk CPNS dan kebutuhan aktivitas internasional. 

Apa Saja Persyaratan Membuat SKCK 2022: Untuk WNI

Persyaratan untuk Warga Negara Indonesia berbeda dengan persyaratan untuk Warga Negara Asing. Persyaratan untuk WNI lebih sedikit dan cenderung lebih mudah untuk didapat. 

Berikut adalah persyaratan jika Anda mengajukan permohonan ke Mabes Polri atau Mapolda. 

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. Fotokopi paspor
  3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum punya KTP
  7. Pas foto 4x6 enam lembar, foto harus berlatar belakang merah dan menggunakan pakaian berkerah serta sopan

Apa Saja Persyaratan Membuat SKCK 2022: Untuk WNA 

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan WNA
  2. Fotokopi KTP dan surat nikah bila sponsor dari suami/istri adalah WNI
  3. Fotokopi paspor
  4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  5. Foto IMTA dari Kemenaker
  6. Fotokopi surat tanda melapor dari Polri
  7. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  8. Pas foto 4x6 enam lembar, foto harus berlatar belakang merah dan menggunakan pakaian berkerah serta sopan

Demikianlah informasi yang perlu Anda ketahaui tentang apa saja persyaratan membuat SKCK 2022. Sejauh ini, kepolisian belum mengubah ketentuannya. Harap diingat lagi, polsek tidak menerbitkan SKCK untuk kebutuhan admistrasi CPNS dan aktivitas international. (NKK)

SHARE