Apa Syarat Dapat Diskon 50 Persen Tarif Listrik? Simak Penjelasan Lengkapnya
Pelanggan PLN dengan daya listrik penerima diskon, tidak perlu melakukan apa pun. Diskon akan diberikan secara otomatis saat pembayaran dan pembelian.
IDXChannel—Apa syarat dapat diskon 50 persen tarif listrik? Pemerintah memberikan potongan harga sebesar 50 persen untuk pelanggan listrik 2.200 VA ke bawah mulai Januari 2025.
Diskon setengah harga tarif listrik ini berlangsung selama dua bulan (Januari-Februari). Adapun diskon ini dalam rangka pemberian stimulus kepada masyarakat menyusul pemberlakuan PPN 12 persen mulai tahun depan.
Baik pelanggan pasca bayar maupun prabayar (token) dengan daya 2.200 VA ke bawah sampai dengan 450 VA, berhak mendapatkan potongan diskon 50 persen. Pemotongan harga dilakukan secara otomatis.
Bagi pelanggan pasca bayar, maka nominal tagihan bulanannya akan terpotong 50 persen secara otomatis. Demikian pula dengan pelanggan prabayar, PLN akan menyesuaikan pembelian pulsa dengan potongan 50 persen untuk tiap nominal yang dibeli.
Pemberian diskon tarif listrik ini akan diterima oleh sekitar 81,4 juta pelanggan PLN, yang terdiri dari 24,6 juta pelanggan 450 VA, 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan VA, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.
Seluruh jumlah pelanggan yang menerima diskon itu mencakup 97 persen dari total jumlah pelanggan PT PLN (Persero). Untuk pemberian diskon ini, pemerintah menggelontorkan dana insentif sebesar Rp5,4 triliun per bulannya.
Atau hingga Rp10,8 triliun untuk dua bulan. Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan kategori barang dan jasa yang terkena dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen tahun depan. Pelanggan listrik rumah tangga berdaya 3.500-6.600 VA termasuk di antaranya.
Itulah penjelasan singkat tentang syarat dapat diskon 50 persen tarif listrik. Pelanggan PLN dengan daya listrik yang tergolong penerima diskon, tidak perlu melakukan apa pun. Diskon akan diberikan secara otomatis saat pembayaran tagihan dan pembelian pulsa.
(Nadya Kurnia)