Apakah Baru Daftar BPJS Bisa Langsung Digunakan? Yuk Intip Aturannya
Apakah baru daftar BPJS bisa langsung digunakan? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
IDXChannel - Apakah baru daftar BPJS bisa langsung digunakan? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan kesehatan bagi masyarakat yang terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Layanan yang diberikan meliputi pemeriksaan, konsultasi medis, pengobatan, operasi, hingga program keluarga berencana.
Namun, banyak warganet yang bertanya, apakah baru daftar BPJS bisa langsung digunakan? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Apakah Baru Daftar BPJS Bisa Langsung Digunakan?
Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan yang baru didaftarkan tidak bisa langsung digunakan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Menurut Pasal 15 peraturan tersebut, BPJS Kesehatan baru bisa digunakan setelah 14 hari sejak pendaftaran. Waktu jeda ini digunakan untuk verifikasi pendaftaran oleh BPJS Kesehatan.
Jadi, jika dalam kondisi darurat pengguna JKN baru mendaftar BPJS Kesehatan, biaya pengobatan belum bisa langsung ditanggung. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga baru bisa dilakukan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran.
Rizzky mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar BPJS Kesehatan agar terjamin akses layanan JKN saat sakit.
Apakah Baru Daftar BPJS Bisa Langsung Digunakan? Yuk Intip Aturannya. (FOTO: MNC MEDIA)
Cara Daftar BPJS Kesehatan
Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online dan offline. Berikut adalah cara-cara mendaftarnya:
1. Daftar BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN:
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store.
- Siapkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, dan Nomor Rekening Bank.
- Pilih menu "Daftar" di aplikasi Mobile JKN.
- Klik "Pendaftaran Peserta Baru".
- Baca dan setujui syarat dan ketentuan pendaftaran.
- Masukkan NIK dan kode Captcha, lalu klik “Cari”.
- Isi data diri lengkap, pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan.
- Masukkan email, kemudian klik "Simpan".
- Cek email untuk kode verifikasi dan masukkan kode tersebut di aplikasi Mobile JKN.
- Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
- Lakukan pembayaran melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau merchant BPJS Kesehatan.
- Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat diunduh.
2. Daftar BPJS Kesehatan melalui PANDAWA:
- Tambahkan nomor layanan PANDAWA (08118165165) ke kontak ponsel.
- Buka WhatsApp dan mulai percakapan dengan PANDAWA.
- Pendaftar akan menerima tautan formulir dengan beberapa menu layanan administrasi.
- Pilih menu “Pendaftaran Baru” dan kategori peserta yang akan didaftarkan.
- Isi formulir dengan data valid seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, dan fasilitas kesehatan tingkat pertama.
- Unggah dokumen syarat sesuai kategori peserta.
- Kirim formulir dan tunggu konfirmasi dari petugas BPJS Kesehatan melalui PANDAWA.
Itulah penjelasan dan jawaban apakah baru daftar BPJS bisa langsung digunakan. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)