Apakah Foto KTP Bisa Diganti? Simak Penjelasannya
Mungkin banyak orang yang bertanya, apakah foto KTP bisa diganti dengan foto yang baru?
IDXChannel – Mungkin banyak orang yang bertanya, apakah foto KTP bisa diganti dengan foto yang baru?
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen identifikasi paling penting bagi warga negara Indonesia. KTP berisi informasi pribadi seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan foto pemiliknya.
Apakah Foto KTP Bisa Diganti?
Foto KTP adalah salah satu komponen utama yang membantu mengidentifikasi pemilik KTP secara visual. Lalu, apakah foto KTP bisa diganti atau tidak?
Jawabannya adalah bisa. Namun, ada beberapa hal atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemilik KTP sebelum mengganti foto, antara lain:
- Pemilik identitas dulu tidak berhijab, namun sekarang menggunakan hijab.
- Kondisi KTP yang sudah rusak, terkelupas, atau foto yang sudah buram dan tidak terlihat.
Jika pemilik KTP memenuhi beberapa kondisi di atas, maka diperbolehkan untuk mengganti foto ke kantor Dinas Dukcapil terdekat. Berikut beberapa persyaratan yang harus dibawa dan dipersiapkan:
- KTP lama yang ingin diganti.
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW.
Setelah sampai di kantor Dinas Dukcapil terdekat, sampaikan bahwa Anda ingin memperbarui foto atau KTP yang Anda miliki. Nantinya, petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan beberapa verifikasi terkait dengan data diri.
Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk melakukan foto dan perekaman data biometrik seperti sidik jari. Jika sudah, Anda akan menerima slip untuk mengambil KTP yang sudah jadi dalam kurun waktu beberapa hari.
Foto KTP adalah salah satu elemen penting dalam dokumen identifikasi resmi Anda. Dalam situasi tertentu, foto KTP bisa diganti dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Kantor Dukcapil.
Itulah beberapa informasi mengenai apakah foto KTP bisa diganti yang penting untuk diketahui oleh masyarakat.