IDXChannel – Cara ganti data atau foto KTP tidak seribet yang kebanyakan orang kira. Anda hanya harus datang ke Kantor Dukcapil dan melengkapi beberapa persyaratannya. Setelah itu, data dan foto KTP Anda bisa diubah sesuai dengan perubahan yang Anda inginkan.
Data dan foto KTP memang bisa diubah. Hal ini sesuai dengan keterangan Ditjen Dukcapil Kemendagri yang menerangkan bahwa foto KTP elektronik (KTP-el) bisa diganti. Meski begitu, banyak masyarakat yang belum mengetahui hal ini.
Pemerintah memastikan bahwa blanko KTP-el tersedia jika ada warga yang ingin mengubah data atau foto KTP. Syarat dan caranya pun mudah dan tidak rumit.
Bagaimana cara ganti data atau foto KTP dan apa saja syaratnya? IDXChannel merangkumnya berikut ini.
Syarat dan Cara Ganti Data atau Foto KTP
Seringkali, data atau foto di KTP masih belum sesuai dengan kondisi pemiliknya. Misalnya, bagi seorang wanita yang sebelumnya tidak berhijab dan keadaan sekarang berhijab maka ia harus mengganti foto KTP-nya.
Bisa juga seorang warga yang sebelumnya memiliki data belum menikah maka harus mengganti data setelah menikah baik berupa status maupun alamat tinggal. Oleh karena itu, kebijakan diperbolehkannya mengganti data atau foto KTP ini sangat membantu.
Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mengganti data atau foto KTP ini? Jika Anda ingin mengganti data atau foto KTP, Anda harus memenuhi syarat sebagai berikut: