- Foto KTP bisa diganti jika pemilik KTP sebelumnya tidak berhijab dan sekarang berhijab.
- Foto KTP bisa diganti berbarengan dengan mengganti KTP yang sudah rusak atau hilang.
- Untuk mengganti atau mengubah data, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen antara lain:
- Surat nikah/putusan pengadilan jika ingin mengganti status perkawinan.
- Surat keterangan RT/RW dan kelurahan jika ingin mengganti alamat domisili.
- Ijazah jika ingin mengganti gelar.
- Surat keterangan dari instansi jika ingin mengganti status pekerjaan.
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama jika ingin mengganti data agama.
- Akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) untuk semua proses penggantian data atau foto KTP.
Setelah memenuhi dan melengkapi persyaratan tersebut, Anda bisa mengganti data atau foto KTP Anda dengan cara sebagai berikut.
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi KK.
- Beritahu petugas Dukcapil mengenai alasan kedatangan Anda yang ingin mengganti data atau foto KTP.
- Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.
- Ikuti instruksi petugas Dukcapil hingga selesai.
Itulah beberapa cara ganti data atau foto KTP yang bisa Anda lakukan dan tidak perlu surat keterangan dari RT/RW jika hanya ingin mengganti. Caranya mudah dan cepat, selamat mencoba! (FHM)