sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hanya Lewat Smartphone, Begini Syarat dan Cara Buat E-KTP Digital

Economics editor Shifa Nurhaliza
27/01/2022 15:29 WIB
Syarat dan cara buat E-KTP digital masih belum banyak diketahui masyarakat Indonesia. KTP dalam bentuk fisik akan menjadi digital.
Hanya Lewat Smartphone, Begini Syarat dan Cara Buat E-KTP Digital. (Foto: Syarat dan Cara Buat E-KTP Digital)
Hanya Lewat Smartphone, Begini Syarat dan Cara Buat E-KTP Digital. (Foto: Syarat dan Cara Buat E-KTP Digital)

IDXChannel - Syarat dan cara buat E-KTP digital masih belum banyak diketahui masyarakat Indonesia. KTP dalam bentuk fisik akan menjadi digital. Perubahan tersebut saat ini dalam tahap uji coba. Beberapa waktu lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan uji coba rilis KTP elektronik dan bentuk QR code versi digital yang dilakukan di 58 kabupaten dan kota di Indonesia

Terdapat sejumlah syarat yang harus di penuhi untuk memiliki E-KTP Digital. Kemendagri mengatakan bahwa pelaksanaan e-KTP Digital rencananya akan diterapkan secara bertahap mulai tahun 2022 ini.

E-KTP merupakan KTP elektronik yang beredar sejak tahun 2009 dan berfungsi sebagai tanda pengenal bagi warga negara Indonesia. Sebagai tahap pengembangan e-KTP, saat ini masyarakat dikenalkan dengan e-KTP digital sebagai tanda identitas warga negara dalam bentuk digital.

E-KTP dalam bentuk digital memiliki kode QR yang nantinya akan diterima oleh warga di ponsel masing-masing, sehingga e-KTP digital adalah aplikasi yang berisikan identitas warga yang isinya sama dengan e-KTP fisik seperti nomor induk penduduk (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan lainnya. 

Ada juga identitas digital lain yang terintegrasi dengan NIK, seperti kartu keluarga, kartu vaksin Covid-19, nomor pokok wajib pajak (NPWP), properti kendaraan dan lainnya. Jadi, dengan identitas digital tersebut masyarakat tidak perlu lagi membawa e-KTP fisik, karena identitas digital tersebut sudah tersimpan di aplikasi mobile. 

Dengan demikian, warga yang sudah memiliki identitas digital tidak perlu lagi memfotokopi data e-KTP fisik atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) lainnya untuk memenuhi persyaratan administrasi kegiatan tertentu. Manfaat E-KTP digital yaitu pelayanan publik atau privat jadi lebih mudah dan cepat, terdapat sistem autentikasi untuk mencegah pemalsuan data karena pakai teknologi kode QR, jadi proses pemakaiannya bakal lebih simpel.

Berikut beberapa syarat dan cara membuat e-KTP Digital:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement