MILENOMIC

Apakah Istri Pensiunan Meninggal Dapat Uang Duka? Pahami Ketentuannya 

Ratih Ika Wijayanti 22/12/2024 11:03 WIB

Apakah istri pensiunan meninggal dapat uang duka? Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan bagi sebagian masyarakat. 

Apakah Istri Pensiunan Meninggal Dapat Uang Duka? Pahami Ketentuannya. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel – Apakah istri pensiunan meninggal dapat uang duka? Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan bagi sebagian masyarakat. 

Dilansir dari laman Taspen, program pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. 

Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Sesuai dengan UU tersebut pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Lantas, apakah istri pensiunan meninggal dapat uang duka? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut. 

Apakah Istri Pensiunan Meninggal Dapat Uang Duka?

Berdasarkan keterangan di laman resmi Taspen, penerima pensiun berhak menerima dana pensiun sebagai berikut. 

Jika yang meninggal adalah pensiunan ASN yang masih memiliki pasangan/anak sesuai dengan kriteria ahli waris yang diatur dalam Undang-undang 11 tahun 1969, maka hak yang diklaim adalah Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Pensiun terusan 4 bulan dan Pensiun janda/duda/yatim. Adapun uang duka yang diterima yakni:

Berikut beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk pengajuan uang duka pensiunan meninggal. 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:

Itulah penjelasan mengenai apakah istri pensiunan meninggal dapat uang duka yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat!

SHARE