MILENOMIC

Apakah Kartu KIA Bisa Dicairkan seperti KKS? Begini Penjelasan Lengkapnya

Kurnia Nadya 21/04/2024 14:15 WIB

KIA adalah bukti identitas, mirip dengan Kartu Tanda Penduduk yang dimiliki WNI berusia 17 tahun. Namun KIA bukanlah kartu penanda penerima bantuan sosial.

Apakah Kartu KIA Bisa Dicairkan seperti KKS? Begini Penjelasan Lengkapnya. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

IDXChannelApakah kartu KIA bisa dicairkan? KIA atau Kartu Identitas Anak adalah kartu identitas bagi anak-anak berusia 0-17 tahun, fungsinya sama seperti KTP, namun dengan isi informasi yang berbeda. 

KIA mulai diberlakukan secara nasional pada 2016. Pemerintah menerbitkan KIA untuk  meningkatkan pendataan warga negara dan perlindungan serta pelayanan publik, namun Pemda memanfaatkan KIA untuk fungsi-fungsi lain. 

Misalnya, untuk mendaftarkan sekolah, BPJS Kesehatan, dan lain-lain. KIA juga dapat digunakan untuk membuka rekening tabungan untuk anak. Pada dasarnya, KIA adalah bukti identitas anak. 

Isi informasi dalam KIA sedikit berbeda dengan KTP. Tiap anak pemegang KIA sudah mendapatkan nomor induk kependudukan, namun ada informasi nama orang tua dalam tiap KIA. 

Dari penjelasan di atas, maka jelas bahwa fungsi KIA adalah bukti identitas anak. Fungsinya tidak seperti kartu-kartu bantuan sosial seperti Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, atau kartu-kartu lainnya. 

Sehingga KIA tidak bisa dicairkan, karena memang bukan kartu penanda penerima bantuan sosial. Seperti KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera, sebuah program di mana pemerintah mendistribusikan dana bantuan ke keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Setiap Keluarga Penerima Manfaat dari program ini, akan menerima sejumlah dana tiap bulan yang dapat dicairkan.

Meskipun demikian, ada Pemda yang menggelar program bantuan sosial untuk anak di daerahnya, dan memanfaatkan KIA untuk pendataan anak-anak yang berhak menerima bantuan sosial.

Contohnya Dukcapil Pemkot Tangerang Selatan. Mengutip situs resmi Dukcapil Bangka (21/4), Pemkot Tangsel memanfaatkan KIA untuk potongan diskon bagi anak. Selain Pemkot Tangsel, Pemprov DKI Jakarta juga demikian. 

Pemprov DKI Jakarta meluncurkan Kartu Anak Jakarta yang ditujukan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan bantuan sosial senilai Rp300.000 per anak. Salah satu syarat penerima KAJ adalah memiliki NIK atau berdomilisi di Jakarta. 

Jadi, perlu diingat bahwa KIA adalah bukti identitas, mirip dengan Kartu Tanda Penduduk yang dimiliki WNI berusia 17 tahun. Namun KIA bukanlah kartu penanda penerima bantuan sosial, sehingga tidak bisa digunakan untuk mencairkan uang. 

Meskipun demikian, KIA memiliki fungsi yang luas. Selain sebagai penanda identitas, juga dapat difungsikan untuk pendataan penerimaan bantuan sosial. 

Itulah informasi tentang apakah kartu KIA bisa dicairkan yang patut diketahui. (NKK)

SHARE