IDXChannel - Bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) hanya cash transfer, tidak berbentuk barang.
Hal ini dikatakan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini saat menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024).
“Bahwa Bansos di Kementerian Sosial itu bentuknya cash transfer, jadi tidak ada, tidak ada dalam bentuk natura atau barang,” kata Risma yang menjawab pertanyaan dari Hakim MK Arief Hidayat mengenai penyaluran bansos.
Risma pun menegaskan bahwa bantuan yang dia berikan kepada penerima manfaat (PM) 100% transfer. Kecuali ada kasus khusus seperti penerima yang disabilitas maka bisa disalurkan dalam bentuk-bentuk barang.
“Jadi semua transfer ke rekening penerima manfaat 100%, kecuali respon kasus jadi ada yang sakit, ada yang apa namanya disabilitas butuh bantuan dan itu dia belum menerima bantuan sama sekali, baru kita bentuk kan macam-macam mungkin nanti bisa Saya tunjukkan fotonya seperti itu,” kata Risma.