“Jadi kalau untuk reguler, kami 100% menggunakan transfer ke rekening PM (Penerima Manfaat) seperti itu. Jadi tidak ada dalam bentuk barang atau natura,” lanjutnya.
Sementara itu, Hakim MK Arief Hidayat pun kembali bertanya kepada Risma sejak kapan penyaluran bansos cash transfer ini dilaksanakan.
“Itu apakah itu hanya 2023 atau sebelumnya gimana?” tanya Majelis hakim.
Risma pun mengatakan bahwa sejak dia diangkat menjadi Mensos tanggal 23 Desember 2020 tidak lagi memberikan bansos dalam bentuk barang.
“Sebelumnya, sejak saya menjadi menteri sudah tidak, sudah tidak. Kami tidak ada menyalurkan dalam bentuk barang. Sejak saya menjadi menteri," tutupnya.
(NIY)