MILENOMIC

Apakah Ketika Masuk Tol Dapat Asuransi? Simak Ketentuan Jaminan dan Cara Klaimnya 

Ratih Ika Wijayanti 12/11/2024 14:32 WIB

Pengendara masih kerap bingung apakah ketika masuk tol dapat asuransi. Pasalnya, untuk menggunakan jalan tol ada biaya yang harus dibayarkan. 

Apakah Ketika Masuk Tol Dapat Asuransi? Simak Ketentuan Jaminan dan Cara Klaimnya. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel – Pengendara masih kerap bingung apakah ketika masuk tol dapat asuransi. Pasalnya, untuk menggunakan jalan tol ada biaya yang harus dibayarkan. 

Saat melaju di jalan tol, kita tentu mengharapkan perjalanan yang aman dan lancar. Namun, risiko kecelakaan dan insiden tak terduga bisa saja terjadi kapan saja.

Apalagi, belakangan ini kecelakaan di jalan tol terkadang masih saja terjadi. Karenanya, tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya apakah ketika masuk tol dapat asuransi? IDXChannel merangkum penjelasan lengkapnya sebagai berikut. 

Apakah Ketika Masuk Tol Dapat Asuransi?

Pada dasarnya, pengguna jalan tol di Indonesia bisa memperoleh jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja, sebagai pihak pengelola. Namun, asuransi ini tidak diambil dari biaya tol yang dibayarkan ketika pengguna memasuki jalan tol. 

Asuransi Jasa Raharja adalah  asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki, termasuk di jalan tol.

Dilansir dari laman resminya, Jasa Raharja menyediakan dua jenis asuransi untuk kecelakaan lalu lintas, antara lain:

Berdasarkan ketentuan dalam UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan antara lain sebagai berikut. 

Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Berikut rinciannya. 

Sementara itu, berdasarkan aturan dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah sebagai berikut.

Nilai santunan kecelakaan lalu lintas jalan bagi pengguna jalan yang mengalami kecelakaan lalu lintas diatur dalam keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017. Berikut rincian besaran santunannya. 

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Tol Jasa Raharja

Untuk mendapatkan asuransi kecelakaan di jalan tol dari Jasa Raharja, Anda bisa melaporkan langsung ke kantor Jasa Raharja dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan sebagai berikut. 

1. Korban Luka

2. Korban Luka-luka yang Mengalami Cacat

3. Korban Luka-luka yang Meninggal Dunia

4. Korban Meninggal di Tempat Kejadian (TKP)

Itulah penjelasan mengenai apakah ketika masuk tol dapat asuransi atau tidak dan cara klaimnya yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bisa bermanfaat!

SHARE