IDXChannel – Banyak masyarakat yang masih belum mengetahui berapa uang asuransi kematian ASABRI.
Dilansir dari laman resminya, ASABRI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola program asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.102 Tahun 2015 program asuransi yang dikelola ASABRI antara lain Program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan pensiun.
Lantas, berapa uang asuransi kematian ASABRI saat ini? Agar tidak bingung, IDXChannel mengulas ketentuannya sebagai berikut.
Besaran Uang Asuransi Kematian ASABRI
Besaran uang asuransi kematian ASABRI atau Jaminan Kematian (JKm) merupakan program perlindungan atas risiko kematian anggota TNI akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus. Santunan kematian nantinya diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia biasa dalam status dinas aktif. Sementara itu, Iuran program JKm ini adalah sebesar 0,67 persen dari gaji pokok setiap bulan yang ditanggung oleh Pemberi Kerja.