sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS untuk Ojol, Sopir, dan Kurir

Economics editor Riyan Rizki Roshali
15/09/2025 17:16 WIB
Program ini menyasar 731.361 pekerja bukan penerima upah (BPU) yang selama enam bulan akan mendapat keringanan iuran melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS untuk Ojol, Sopir, dan Kurir (FOTO:iNews Media Group)
Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS untuk Ojol, Sopir, dan Kurir (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah memberikan potongan 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja sektor transportasi online, termasuk pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan, program ini menyasar 731.361 pekerja bukan penerima upah (BPU) yang selama enam bulan akan mendapat keringanan iuran melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Program bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Jadi ini bagi pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik,” kata Airlangga saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Airlangga menjelaskan, total kebutuhan dana sebesar Rp36 miliar akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

“Target penerimanya adalah 731.361 orang. Diberikan diskon 50 persen untuk JKK dan JKM,” ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement