Selain potongan iuran, Airlangga merinci manfaat perlindungan yang diterima pekerja, di antaranya santunan kematian 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, hingga beasiswa Rp174 juta untuk dua orang anak. Adapun jaminan kematian (JKM) bernilai Rp42 juta.
“JKK ini santunan kematian 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa Rp174 juta untuk dua orang anak, dan jaminan kematian itu totalnya bisa mendapat Rp42 juta,” kata dia.
Dia berharap program ini bisa memberikan perlindungan sekaligus meringankan beban para mitra pengemudi transportasi online.“Jadi JKK dan JKM itu tentunya kita berharap ini bisa diterima oleh ojol,” kata dia.
(kunthi fahmar sandy)