IDXChannel - Pemerintah memberikan potongan 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja sektor transportasi online, termasuk pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan, program ini menyasar 731.361 pekerja bukan penerima upah (BPU) yang selama enam bulan akan mendapat keringanan iuran melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Program bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Jadi ini bagi pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik,” kata Airlangga saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Airlangga menjelaskan, total kebutuhan dana sebesar Rp36 miliar akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
“Target penerimanya adalah 731.361 orang. Diberikan diskon 50 persen untuk JKK dan JKM,” ujarnya.
Selain potongan iuran, Airlangga merinci manfaat perlindungan yang diterima pekerja, di antaranya santunan kematian 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, hingga beasiswa Rp174 juta untuk dua orang anak. Adapun jaminan kematian (JKM) bernilai Rp42 juta.
“JKK ini santunan kematian 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa Rp174 juta untuk dua orang anak, dan jaminan kematian itu totalnya bisa mendapat Rp42 juta,” kata dia.
Dia berharap program ini bisa memberikan perlindungan sekaligus meringankan beban para mitra pengemudi transportasi online.“Jadi JKK dan JKM itu tentunya kita berharap ini bisa diterima oleh ojol,” kata dia.
(kunthi fahmar sandy)