IDXChannel - Polisi menetapkan Adi Irawan (AI), sopir pengendara mobil Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai tersangka. Dia jadi tersangka usai menabrak siswa-guru SD 01 Kalibaru, Jakarta Utara.
Penetapan ini setelah polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam perkara ini.
"Dengan hasil saudara AI, kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami sudah yakin dengan alat bukti yang kami miliki," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).
Polisi juga telah melalui tes urine kepada pelaku, hasilnya AI negatif narkotika. Dia juga tidak dalam pengaruh alkohol saat kejadian.
Adapun, tersangka dijerat Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 10 saksi. Saksi-saksi itu terdiri dari pelapor, korban, pihak sekolah dan beberapa orang yang memang ada di lokasi kejadian.