IDXChannel – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku skema pajak penghasilan (PPh) Final bagi UMKM sebesar 0,5 persen hingga tahun 2029.
Kebijakan ini merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Terkait PPh Final UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5 persen dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak diperpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Selain memberikan kepastian jangka waktu, pemerintah juga menyesuaikan kriteria penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen tersebut. Tujuannya, agar beban pajak UMKM lebih ringan dan kewajiban administrasi semakin sederhana.
Untuk tahun 2025, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2 triliun guna mendukung kebijakan ini. Hingga saat ini, terdapat 542 ribu pelaku UMKM yang terdaftar memanfaatkan fasilitas pajak tersebut.